MAKALAH
|
Rabu, 22 Maret 2017
(Studi Kritik Pemikiran Nusron Wahid Tentang Penafsiran Al-Qur’an)
Oleh:
NUHA SHOFIYAH
MA’HAD ALY
HIDAYATURRAHMAN
PILANG MASARAN SRAGEN
2016-2017
BAB I
Al-Qur`an
adalah sumber dari segala sumber ajaran Islam. Kitab suci menempati posisi
sentral bukan hanya dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman
tetapi juga merupakan inspirator dan pemandu gerakan-gerakan umat Islam
sepanjang empat belas abad lebih sejarah pergerakan umat ini.Al-Qur`an ibarat
lautan yang amat luas, dalam dan tidak bertepi, penuh dengan keajaiban dan
keunikan tidak akan pernah sirna dan lekang di telan masa dan waktu. Maka untuk
mengetahui dan memahami betapa dalam isi kandungan al-Qur`an diperlukan tafsir.
Penafsiran
terhadap al-Qur`an mempunyai peranan yang sangat besar dan penting bagi
kemajuan dan perkembangan umat Islam. Oleh karena itu sangat besar perhatian
para ulama untuk menggali dan memahami makna-makna yang terkandung dalam kitab
suci ini. Sehingga lahirlah bermacam-macam tafsir dengan corak dan metode
penafsiran yang beraneka ragam pula, dan dalam penafsiran itu nampak dengan
jelas sebagai suatu cermin perkembangan penafsiran al-Qur`an serta corak
pemikiran para penafsirnya sendiri[1].
Namun baru-baru ini tersebarlah pernyataan yang mengundang banyak perhatian
di kalangan masyarakat,nama Nusron Wahid tiba-tiba menjadi perbincangan banyak pihak, setelah yang
bersangkutan melontarkan pernyataan di TV One pada acara Indonesia Lawyers Club
(ILC) 11 Oktober 2016.Ia menyatakan bahwa yang
paling berhak menafsirkan al-qur’an dan yang paling mengetahui tentang
al-qur’an ialah Allah SWT dan Rosululloh Sholallohu alaihi wasallam . Sehubungan
dengan hal ini, penulis memandang perlu mengkaji pemikiran Nusron Wahid tentang
penafsiran al-qur’an, apakah pemikiran yang ia usung benar atau menyelisihi
syari’at. Dengan ini, penulis bermaksud mengangkat sebuah makalah dengan topik
permasalahan tersebut dengan judul ‘HUKUM TAFSIR
AL-QUR’AN (Studi Kritik Pemikiran Nusron Wahid Tentang Penafsiran Al-Qur’an)’
BAB II
PEMBAHASAN
1.
BIOGRAFI
NUSRON WAHID
A. Nama
Nusron
Wahid lahir di Kudus
pada tanggal 12 Oktober 1973. Ia terlahir sebagai anak keenam dari pasangan
suami istri Khuzairi dan Mastini1. Ia memiliki dua anak dari pernikahannya dengan
Dili Rosi Timadar, SE. Dan memiliki dua
alamat yaitu di Jl. H. Nawi No. 22 RT.
011/06 Jati Padang Pasar minggu Jakarta Selatan dan di Kauman 435 Ds.
Mejobo RT. 008/02 Kudus Jawa Tengah[2].
B.
PENDIDIKAN
Ia menamatkan pendidikan SD sampai SMA di Kudus, yaitu di MI
Miftahutthalibin Mejobo Kudus, kemudian melanjutkan di MTS Qutsiyyah Kauman
Menara Kudus, kemudian di SMA Islam Al Ma’ruf Kudus. Setelah lulus SMA ia
melanjutkan pendidikannya di Sarjana Sastra Universitas Indonesia. Kemudian ia
melanjutkan study S2 di Magister Manajemen di Institut
Pertanian Bogor.
C.
KARIR
Sewaktu mahasiswa, ia
pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PB-PMII) periode 2000-2003. Ia sempat menjadi kader Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI).
Ia juga sempat aktif
di organisasi pers mahasiswa sewaktu berkuliah di Universitas Indonesia (UI).
Di organisasi bernama Suara Mahasiswa UI ini Nusron muda mengasah kemampuan
jurnalistiknya sebelum bergabung menjadi wartawan harian Bisnis Indonesia.
Nusron merupakan mantan Ketua Umum PB PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia).
v
Sebagai Politisi dan Ketum GP Ansor
Suaranya
sangat vokal saat dia menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari
Fraksi Golkar. Nusron mewakili daerah pemilihan di kota kelahirannya dengan
mengantongi 13.157 suara. Nusron adalah anggota DPR yang meraih suara terbanyak
di internal Golkar pada Pileg 2014 silam.
Saat
menduduki kursi parlemen, Sarjana Sastra jebolan Universitas Indonesia itu
ditempatkan sebagai anggota Komisi VI DPR. Di komisi ini, dia bertugas
mengawasi kebijakan yang terkait dengan perdagangan, perindustrian, investasi,
koperasi, UKM, BUMN dan Standardisasi Nasional.
Karirnya semakin menanjak setelah terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan
Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama pada Januari 2011 yang berafiliasi dengan
organisasi agama terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama.
Pemilihan
ketua organisasi pemuda NU tersebut dilangsungkan sebanyak dua putaran. Putaran
pertama terdapat sepuluh kandidat yang maju. Hasilnya, Nusron memperoleh 257
suara, Marwan Ja’far 183 suara, Khatibul Umam Wiranu 40 suara, Syaifullah
Tamliha 24 suara, Anwar 1 suara, Choirul Sholeh 1 suara, Malik Haroemen 1
suara, Munawar Fuad 3 suara, dan Yoyo Arifianto 1 suara. Dari hasil itu hanya
Nusron dan Marwan yang layak lolos melanjutkan putaran kedua.
Di putaran selanjutnya, Nusron Wahid akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum
PP GP Ansor setelah mengalahkan Marwan Jakfar yang juga merupakan seorang
politisi dari PKB. Nusron Wahid mengungguli
Marwan Jafar dengan 345 dari jumlah total suara 506 suara.
Kemenangannya
menimbulkan polemik setelah sebelumnya terjadi perdebatan tentang aturan
batasan usia calon ketua umum yang maksimal 40 tahun. Namun masalah tersebut
dapat ditangani ketika Ketua Umum PBNU, Said Agil Siradj, turun tangan.
Setelah
resmi terpilih, ia mencoba untuk mengembangkan unit usaha sebagai pondasi
ekonomi dalam menjalankan organisasi. Oleh karena itu, semua unit usaha yang
dilakukan oleh kader Ansor digalakkan untuk membangun organisasi yang maksimal.
Selain
ranah ekonomi, Nusron juga memperkuat kaderisasi anggotanya untuk mempersiapkan
kader-kader penerus di organisasinya tersebut. Selain itu, Majelis Dzikir juga
ditingkatkan keberadaannya oleh politisi muda dari partai Golkar ini.
Dalam
perjalanannya, Nusron pun tercatat sebagai Komisaris PT CBN dan PT Palima
Timada. Nusron Wahid politisi Golkar yang dipecat partai yang berada di bawah
komando Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie lantaran mendukung Jokowi-JK pada
Pilpres 2014 lalu.
Tak hanya itu saja, Ical
juga berusaha membatalkan pelantikan Nusron sebagai anggota DPR terpilih. Namun
karena Nusron mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut, sampai saat ini
Nusron masih berstatus aktif sebagai anggota DPR RI.
Setelah
Nusron akankah ada kader ‘Golkar Perjuangan’ lain yang masuk barisan
pemerintahan Jokowi?
Wakil Presiden JK sebelumnya
menegaskan, Nusron terpilih karena kemampuannya, bukan sebagai bentuk
kompensasi dukungan saat Pilpres 2014 lalu. Ketua Umum PMI ini pun menegaskan
bahwa Nusron masih kader Golkar. “Dia ini kan tetap Golkar, buktinya tetap
anggota DPR,” terang dia1.
2.
PEMIKIRAN NUSRON WAHID
Berdasarkan pengamatan penulis setelah melihat dan mendengar pernyataan
Nusron Wahid yang ia sampaikan di forum diskusi yang ditayangkan secara
langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional dapat disimpulkan salah satu
pemikiran Nusron Wahid adalah bahwa sebuah teks hanya diketahui oleh pemilik
teks dan hanya pembuatnya yang berhak menafsirkannya. Begitu juga dia mengatakan bahwa hanya Allah SWT yang
benar-benar mengetahui teks al-Qur’an dan hanya Allah SWT yang mutlaq
menafsirkannya. Hal ini
paradoks dengan kaedah yang biasa dipegang oleh para pentakwil liberal. Di
dalam ilmu Nash (textologi) para pentakwil liberal biasanya mengandalkan kaedah
“نصك ليس ملكك” (teks anda bukanlah
milik anda secara mutlaq) artinya sebuah teks entah itu ayat suci atau teks
puisi dan lain sebagainya bukanlah milik si penulisnya sepenuhnya yang
memungkinkan setiap pembaca untuk untuk menafsirkannya. Teori di atas adalah
senjata para keum liberal untuk
menafsirkan al-Qur’an sekehendak mereka. Seharusnya Nusron tetap berpegang pada
kaedah ini sebagai orang yang memiliki haluan liberal dalam pemikirannya.
Lucunya dia malah membantah dan menggunakan pembenaran lainnya demi membela
kepentingan syahwat politiknya. Dari sini statement yang ia buat membuat publik
melihat dengan jelas “kebodohannya” dalam konteks sastra maupun ilmu tafsir
BAB III
1.
PENGERTIAN TAFSIR
Secara
etimologis, tafsir berakar dari kata fassara-yufassiru-tafsiran, berarti
penjelasan (al-idhah wa at-tabyin), sebagai mana terdapat dalam firman
Allah SWT yang berbunyi :
(٣٣) وَلا
يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرا
Artinya:
“tidaklah orang-orang
kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu
yang ganjil, melainkan Kami datangkan
kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (Q.S. Al-Furqan 25:33)1.
Dari segi terminologis tafsir berarti Ilmu yang dengannya diketahui: maksud kitab Allah yang
diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad Saw. Makna-makna al-Qur’an dapat
dijelaskan Hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya dapat diketahui2.
2.
Cara Ulama’ Menafsirkan Al-Qur’an
Dalam memahami Al Qur’an, hendaklah seorang muslim
memperhatikan tata cara yang benar sebagaimana yang telah disebutkan oleh para
ulama dalam kitab mereka, ibnu Katsir rahimahullah dalam muqodimah tafsirnya telah
menjelaskan tata cara tafsir yang benar, beliau berkata :“Apabila ada orang
yang berkata,”Apakah cara tafsir yang paling benar ? jawabnya adalah bahwa cara
yang paling benar dengan menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an karena
disebutkan dalam suatu ayat secara global namun telah dirinci penjelasannya
dalam ayat yang lain. Jika tidak
mendapatkannya maka merujuk kepada as-sunnah karena ia adalah penjelas dari
Al-Qur’an. Sunnah ini berupa: ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, dan diamnya
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan apabila kita tidak menemukannya di dalam Al Qur’an tidak juga di dalam
As- sunnnah maka merujuk pada penafsiran
para sahabat1. Dalam hal ini pelopor mereka adalah Ibnu
Mas’ud dan Ibnu Abbas Radliyallahu ‘anhum. Ibnu Mas’ud termasuk sahabat yang
menemani Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sejak dari awal dan dia selalu
memperhatikan dan bertanya tentang Al-Qur’an serta cara menafsirkannya,
sedangkan mengani Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud pernah berkata: “Dia adalah
penterjemah Al-Qur’an.” Oleh karena itu tafsir yang berasal dari
seorang sahabat harus kita terima dengan lapang dada2, sebab mereka
langsung menyaksikan keadaan-keadaan yang hanya mereka yang mengetahuinya, juga
karena mereka mempunyai pemahaman yang sempurna, ilmu yang lurus, dan amal
shalih terutama para ulama mereka… dan apabila tidak mendapatkan di dalam Al
Qur’an tidak juga dalam sunnah tidak juga pendapat para shahabat maka banyak ulama
yang merujuk pendapat Tabi’in… adapun menafsirkan Al Qur’an hanya dengan ro’yu
semata maka hukumnya adalah haram3.
BAB IV
Nusron memulai pernyataannya di
TV One pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) 11 Oktober 2016 dengan menyebutkan kebiasaan umat Islam ramai, yang menurutnya disebabkan
oleh dua hal, yakni salah paham dan atau berpemahaman salah. Lalu melanjutkan
pernyataannya "Yang namanya teks apapun bebas tafsir. Yang namanya Alquran
yang paling sah menafsirkan adalah Allah SWT dan Rasulnya, bukan Majelis Ulama
Indonesia, bukan Ahmad Dani, bukan Danil Simanjuntak, juga bukan saya, juga
bukan Hamka Hab. Alhaqqu Min Rabbika," kata Nusron.
Dalam konteks ini, Nusron sebenarnya nampak
berupaya menjelaskan, tentang pola sikap dan pola pemahaman keagamaan secara
normatif, yakni tafsir atas teks keamanan, tafsir atas pernyataan oleh orang
yang menyampaikan pernyataan, yang menjadi kecaman dalam acara ILC itu.
Pernyataan ini, sungguh membuat gaduh umat Islam,
karena komentar Nusron Wahid yang menyebutkan "tidak seorangpun yang
berhak menafsirkan ayat Alquran, dianggap sama dengan menafikan keberadaan
ribuan hadist Nabi karena salah satu kedudukan dan fungsi dari hadist Nabi
adalah merupakan tafsir dari Alquran1. Begitu pula tidaklah
benar jika teks al-quran itu yang harus memahami hanya Allah saja, karena
jelas2 al-Quran diturunkan untuk manusia atau hudan linnas yang secara literal
artinya ‘diturunkan untuk manusia’. Jika al-Quran hanya dipahami oleh Allah
maka tak perlu ada istilah hudan linnas . Dalam al-Quran juga secara lugas
dikatakan bahwa:
انا أنزلنا قرأنا عربيا لعلكم تعقلون “Sesungguhnya aku turunkan al-Quran dalam
bahasa Arab agar kamu menggunakan akalmu (berpikir)”.Bukti lain bahwa al-Quran
harus dipahami oleh manusia yaitu dengan adanya ayat2 motivasi seperti frasa
“afalaa tubsyiruun”, “afalaa tandurun”, “afalaa ta’qiluun”, “afalaa
tatafakkarun”. Semua frasa itu Allah tujukan kepada ummat utk melihat,
menelaah, mengkaji, meneliti dan menganalsis apa-apa yang terdapat dalam
al-Quran. Allah tidak mungkin memotivasi dengan frasa2 itu jika hanya Dia saja
yang berhak tahu1.
Ayat yang menerangkan tentang penafsiran Al-Qur’an diantaranya:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ
تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِين
Kami telah menurunkan kepada kamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan
segala sesuatu, juga sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum
Muslim (QS an-Nahl [16]: 89).
Firman Allah Ta’ala di dalam surat An-Nahl ayat 44:
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ
الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ
يَتَفَكَّرُونَ
artinya : “keterangan-keterangan (mu’jizat) dan
kitab-kitab.Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada
umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan…”
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat Ibrahim
ayat 1 :
الَر كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ
مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ
الْحَمِيدِ
yang
artinya : “Alif, laam raa.(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu
supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang
benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha
Perkasa lagi Maha Terpuji. “
Di dalam teks ayat
tersebut sudah jelas bahwasannya Allah SWT menurunkan ayat Al-Qur’an agar menjadi petunjuk dan dapat
dipahami oleh ummat manusia. Lantas atas dasar apa nusron wahid mengatakan
demikian? Intinya, bisa jadi Nusron berupaya mencari pembenaran, bahwa
pernyataan Ahok yang menyebutkan bahwa kandungan surat Almaidah ayat 51 yang
melarang umat Islam memilih pemimpin Nasrani (non-muslim) merupakan
pembodohan.
Dalam konteks mencari pembenaran dengan membantah
tudingan penistaan agama atas bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang didukungnya
ini, maka menjadi wajar, apabila Nusron membela secara "mati-matian",
bahwa apa yang disampaikan Ahok hanya sebuah ketelodoran semata, dan orang yang
membuat pernyataan, sudah mengklarifikasi dan meminta maaf2.
Dengan
mengutip sebagian perkataan ulama, ada dua jenis ayat Alquran yakni yang
muhkamat dan mutasyabihat, Muhkam adalah ayat yang sudah jelas baik
lafadz maupun maksudnya, sehingga tidak menimbulkan keraguan dan kekeliruan
bagi orang yang memahaminya. Sedangkan Mutasyabih adalah merupakan kumpulan
ayat-ayat yang terdapat dalam Al Qur’an yang masih belum jelas maksudnya, hal
itu dikarenakan ayat mutasyabih bersifat mujmal (global) dia membutuhkan
rincian lebih dalam dan penafsiran.seperti halnya ayat berikut اِقْتَلُوْا
المُشْرِكِيْن “ Bunuhlah oleh kamu akan orang-orang musyrik “Pada ayat ini,
jika kita salah kaprah dalam memahaminya. Maka akan berdampak negatif dan
merugikan diri kita sendiri dan orang lain. Ayat ini dilaksanakan, jika orang
musyrik memerangi dan memusuhi kita, maka kita wajib membela diri2. Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwasannya kita sebagai manusia
diwajibkan untuk memahami ayat dan menafsirkannya dengan merujuk kepada
tafsiran yang shohih.sehingga penyataan Nusroh Wahid yang meneguhkan
bahwa yang paling tahu atas tafsir tektual normatif Alquran adalah sang
pencipta teks itu sendiri tidak dibenarkan. Wallohu a'lam
BAB V
PENUTUP
1. Tiada kata lain yang pantas terucap dari
selain lantunan syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-hamdulillahi
Robbil ‘Alamin yang melimpahkan kekuatan dan kemampuan untuk hamba-Nya yang
lemah ini, sehingga tanpa izin dan rahmat-Nya tidak akan selesai penulisan makalah ini. Penulis sangat mengharap saran dan kritik yang
membangun dari semua pihak yang membaca makalah ini, demi tercapainya ilmu yang
dimaksud. Atas kesalahan-kesalahan tersebut penulis
meminta maaf dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3.
DAFTAR PUSTAKA
v
Al-Qur’an dan
terjemahannya
v .
beritaakumuslim.blogspot.co.id/2016/10?biografi-nusron-wahid-sang-aqidah.html
v http://java-borneo.blogspot.co.id/2011/06/bagaimana-cara-menafsirkan-al-quran.html
v Ibnu Katsir,Abul Fida Ismail,Tafsir Ibnu Katsir,terjm Bahrun Abu Bakar,cet
ke-1(Bandung,Sinar Baru Algensindo,200),jilid 1
v http://www.pwipamekasan.com/2016/10/memahami-tafsir-keagamaan-nusron-wahid.html
2. beritaakumuslim.blogspot.co.id/2016/10?biografi-nusron-wahid-sang-aqidah.html
2. https://ansorimuhammad.wordpress.com/2011/09/25/pengertinan-ilmu-tafsir/
1. Tafsir ibnu katsir,Dr.Abdulloh bin Muhammad Alu Syaikh(Kairo:Mu’asasah Daar
al-Hilal Kairo1414 H-1994
M)jilid:3,hal:XII,cetakan:1
2.
http://java-borneo.blogspot.co.id/2011/06/bagaimana-cara-menafsirkan-al-quran.html
3. Tafsir ibnu katsir,Dr.Abdulloh bin Muhammad Alu
Syaikh(Kairo:Mu’asasah Daar al-Hilal Kairo1414 H-1994 M)jilid:3,hal:XII,cetakan:1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar